Cagar Budaya, menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, adalah “warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.” Indonesia sendiri memiliki 103 cagar budaya yang sudah ditetapkan secara nasional, di luar 953 yang masih dalam proses penetapan. Dibalik indahnya cagar-cagar budaya yang dapat ditemui dan dinikmati secara langsung ini, tahukah kamu tentang sosok Juru Pelihara?

Juru Pelihara, atau biasa disingkat Jupel adalah orang yang bertugas dan bertanggung jawab  untuk merawat cagar budaya tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya. Sosok petugas ini, berkerjasama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) bertanggung jawab untuk merawat cagar budaya secara berkala dan rutin, memelihara secara berkala dan rutin dengan teknik tradisional modern, dan juga menjaga keamanan dan perlindungan cagar budaya, baik dari gangguan alam ataupun gangguan manusia.

Menjalani profesi sebagai Jupel ternyata tidak mudah. Para Jupel ini harus selalu siaga setiap harinya untuk menjalani proses perawatan CB yang luasnya terkadang puluhan hingga ribuan hektar, serta mengawasi CB dari gangguan-gangguan tangan usil, apalagi ketika musim liburan tiba, di saat CB ramai dikunjungi oleh masyarakat. Namun tetap saja menjadi Jupel merupakan sebuah profesi yang membanggakan, karena di tangan mereka lah, warisan budaya Indonesia masih tetap ada sampai sekarang dan juga masa yang akan datang.


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *