274

Medan – Keterbukaan informasi publik memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik melalui media sosial. Oleh karena itu Biro Komunikasi dan dan Layanan Masyarakat menggelar forum komunikasi pengelola media sosial di Kemdikbud.

Forum ini diikuti oleh beberapa unit utama di lingkungan Kemdikbud dan juga penggiat pendidikan yang ada di Medan. Peserta belajar mengenai jurnalisme digital dan juga bagaimana aturan keterbukaan informasi publik agar lebih jelas dan mudah dimengerti. Tujuan dari kegiatan ini adalah terkelolanya media jejaring sosial dengan baik bagi pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan di Lingkungan Kemdikbud.

Edited: Pandu

Categories: _kontenlama