67

Ikatan Ilmiah Arkeologi Indonesia (IAAI) Komisariat Daerah Jabodetabek menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Arkeologi yang bertemakan Integrasi Pengembangan Arkeologi Indonesia pada 2 September 2014 bertempat di Museum Nasional, Jakarta Pusat. Diskusi Ilmiah Arkeologi memiliki tiga subtema, yaitu:

  1. Paradigma Baru dalam Pengembangan Arkeologi
  2. Arkeologi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
  3. Kontribusi Masyarakat dalam Pelestarian Cagar Budaya

Kegiatan Diskusi Ilmiah Arkeologi atau DIA merupakan rangkaian acara Kongres IAAI PIA (Pertemuan Ilmiah Arkeologi) XIII yang akan diadakan pada tanggal 14-16 Oktober 2014 di Makassar. Dari semua makalah yang masuk, hanya 9 makalah yang terpilih untuk dipresentasikan pada acara Diskusi Ilmiah Arkeologi dan akan dipilih satu makalah terbaik mewakili IAAI Komda Jabodetabek.

Diskusi terbagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama membahas Arkeowisata Alat Pelestari Cagar Budaya, Mungkinkah? oleh Robby Ardiwidjaja, Keterlibatan Masyarakat dalam Usaha Melestarikan Budaya oleh Ratna Indraningsih dan Ariel Pradipta, Arkeologi untuk Masyarakat: Peran Serta Kompleks Candi Prambanan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat oleh Atina Winaya.

Pada sesi kedua, makalah yang didiskusikan antara lain: Sertifikasi Ahli Pelestarian dan Kesiapan SDM Arkeologi oleh Supratikno Rahardjo, Bangunan Cagar Budaya Bukan Peringkat Nasiona: Terserah Pemerintah Daerah oleh Candrian Attahiyat, Peranan Cerita Rakyat dalam Pelestarian Situs oleh Eka Asih Putrina Taim.

Sesi ketiga membahas Gambar Telapak Tangan pada Gua Prasejarah dan Rumah Tradisional Sulawesi Selatan: Sebuah Tradisi Berlanjut oleh Cecep Eka Permana, Karina Arifin, dan Ingrid HE Pojoh. Makalah berikutnya yaitu Fosil (Balung Buto) dalam Persepsi Masyarakat Sangiran: Antara Mitos dan Fakta oleh Retno Handini.

Saat ini dibutuhkan Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan UU Cagar Budaya No. 10 Tahun 2011 Pasal 1 Butir 13 yang berbunyi:

Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya terkait pengembangan kurikulum arkeologi di universitas patut diarahkan menuju pengembangan arkeologi terapan (manajemen sumber daya arkeologi dan kajian museum). Diharapkan kedepenannya program studi arkeologi dapat melahirkan Tim Ahli Cagar Budaya yang dapat membantu pelestarian cagar budaya demi identitas bangsa.

Categories: _kontenlama