91

Proses pergantian kepengurusan anggota Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2009-2012 telah dilakukan dengan melalui berbagai tahapan. Sebanyak 34 nama calon anggota terdiri dari 24 orang berasal dari unsur masyarakat dan 10 orang dari unsur pemerintah, telah diusulkan kepada Presiden pada tanggal 15 Oktober 2014 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Proses seleksi calon anggota LSF mengalami keterlambatan karena Peraturan Pemerintah (PP) tentang LSF baru ditetapkan oleh Presiden pada 11 Maret 2014. Untuk mengisi kekosongan anggota LSF hingga terbentuk kepengurusan yang baru, masa bakti anggota LSF periode 2009-2012 telah diperpanjang melalui Keputusan Mendikbud No. 032/P/2012.

Proses seleksi calon anggota LSF dimulai dengan pembentukan panitia seleksi melalui Keputusan Mendikbud No. 65/P/2014 tanggal 12 Mei 2014. Panitia diketuai oleh: Sekjen Kemdikbud, Ainun Naim, dan beranggotakan orang-orang dari unsur pemerintah, pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman, dan masyarakat.

Tahapan seleksi adalah sebagai berikut: (1) Pengumuman, 21 Juli-4 Agustus 2014; (2) Pendaftaran secara online maupun manual, 5-13 Agustus 2014; (3) Seleksi administrasi, 14-27 Agustus 2014; (4) Seleksi wawancara, 2 September 2014; (5) Laporan panitia kepada Menteri tentang hasil seleksi, 14 Oktober 2014; (6) Penyerahan hasil seleksi kepada Presiden, tanggal 15 Oktober 2014; (7) Presiden berkirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas nama-nama calon yang diajukan. (lihat lampiran alur proses seleksi)

Seleksi diikuti oleh 96 calon pendaftar dari masyarakat, dan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 49 calon. Panitia melakukan wawancara terhadap calon berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut: (1) Karya tulis bernilai 20 poin; (2) Pengetahuan nilai tradisi dan budaya bernilai 10 poin; (3) Pemahaman terhadap asas, tujuan, dan fungsi dan perfilman bernilai 10 poin; (4) Pemahaman tentang sensor film 20 poin; (5) Pemahaman tentang perfilman dan penyiaran TV 20 poin; (6) Kompetensi/kepakaran yang dimiliki bernilai 20 poin. Selain itu, panitia juga mempertimbangkan aspek gender, kesediaan bekerja penuh waktu, dan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Saat ini, pemerintah sedang menunggu jawaban pertimbangan dari DPR RI terhadap nama-nama yang diajukan.

Categories: _kontenlama