Featured
Juru Pelihara, Sosok Dibalik Indahnya Cagar Budaya
Cagar Budaya, menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, adalah “warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Read more…