Lokasi Kerta Gosa berada di jantung kota Semarapura, Kabupaten Klungkung. Kerta Gosa merupakan komplek bangunan atau balai pengadilan warisan Keraton Semarapura (1686-1908) dan tetap difungsikan pada masa kekuasaan kolonial Belanda (1908-1942). Di Komplek ini setidaknya masih tersisa tiga objek peninggalan Keraton Semarapura yaitu Bale Kerta Gosa, Bale Kambang dengan kolam Taman Gili, serta Gapura Keraton. Selain itu, di sisi bagian barat terdapat bangunan Museum Semarapura bergaya arsitektur Eropa (Balisering) yang sebelumnya merupakan bekas sekolah belanda. Bangunan Kerta Gosa sudah ada sejak tahun 1700 Masehi. Hal ini dapat diketahui berdasarkan angka tahun Çandra Çangkala yang terdapat di atas pintu masuk kompleks Kerta Gosa. Çandra Çangkala tersebut berupa Cakra, Yuyu, Paksi-paksi, yang bernilai 1661 Saka atau sekitar 1700 Masehi. Angka tahun ini bersamaan dengan pemerintahan Raja Dewa Agung Jambe, dan konon nama Kerta Gosa diberikan oleh beliau.

 

Kerta Gosa berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, yaitu Kerta (Kertha) dan Gosa. Kertha atau Kerta berarti baik, luhur, aman, tentram, bahagia, dan sejahtera, sedangkan Gosa (berasal dari kata Gosita) yang berarti dipanggil, diumumkan, dan disiarkan. Jadi Kerta Gosa berarti tempat untuk mengumumkan hal-hal yang baik atau hal-hal untuk mencapai ketentraman dan kesejahteraan. Kerta Gosa juga dapat diartikan sebagai tempat raja untuk mengadakan musyawarah yang berkenaan dengan ketentraman dan kesejahteraan bagi kerajaan yang meliputi bidang keamanan dan peradilan. Makna bangunan Kerta Gosa tidak terlepas kaitannya dengan istana kerajaan, yang mencangkup unsur-unsur tempat rekreasi, kegembiraan, kemewahan, dan sebagai unsur seni yang monumental dari suatu kerajaan. Sebagai bangunan yang difungsikan untuk siding pengadilan sejak zaman kerajaan hingga masa kolonial Kerta Gosa memberikan gambaran kepada kita tentang proses peradilan di masa lalu. Keterangan yang ada menyatakan bahwa tata cara peradilan maupun pejabat yang hadir dalam persidangan Masa Kolonial masih tetap dilanjutkan dengan tata cara peradilan adat masa sebelumnya. Oleh karena itu, Kerta Gosa sebagai tempat berlangsungnya peradilan terbuka mencerminkan adanya kearifan lokal di bidang nilai keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum.

 

Bangunan Kerta Gosa dan Taman Gili terdiri atas bagian dasar dan atap. Pada bagian dasar berbentuk segi empat panjang disusun menjadi dua lantai, lantai pertama lebih lebar dan lantai kedua lebih kecil. Atap bangunan terbuat dari ijuk, sedangkan dasar bangunan dibuat dari batu padas dan batu bata yang dilengkapi dengan undak (tangga naik). Pada bagian atap diberi tambahan berupa hiasan patung dan relief (mengelilingi bangunan). Pada langit-langit (plafon) dihias dengan lukisan tradisional bermotif wayang gaya Kamasan.  Lukisan yang ada di langit-langit bangunanTaman Gili mengisahkan cerita Sutasoma, Pan Brayut, dan Palalintangan. Sedangkan, lukisan pada langit-langit bangunan Kerta Gosa mengambil cerita Ni Dyah Tantri, Biwa Swarga, Adi Parwa, dan Pelelindon. Tema pokok dari cerita-cerita itu adalah Adiparwa khususnya pada episode Swarga Rohana Parwa yakni menceritakan kisah perjalanan Pandawa menuju alam sorga.

(Admin: Handini Dwifarhani)

Sumber: BPCB Bali

 


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *