Sistem kasta, atau susunan sosial merupakan suatu tatanan sosial atau penggolongan sosial di suatu masyarakat. Di Indonesia, hal seperti ini biasa dijumpai di beberapa kelompok masyarakat/ etnis tradisional. Salah satu kelompok masyarakat tradisional yang menganut sistem sosial ini adalah masyarakat Kulawi di Sulawesi Tengah.

Orang Kulawi, biasa masyarakat setempat menyebut, memiliki 5 susunan sosial yang masih berlaku sampai saat ini. Golongan sosial pertama, atau juga golongan tertinggi adalah golongan Madika atau Maradika. Masyarakat dengan susunan sosial ini terdiri dari raja atau bangsawan yang memiliki beberapa hak istimewa.

Golongan kedua adalah golongan Tetua Ngata. Golongan masyarakat ini merupakan orang-orang dengan kemampuan spiritual tinggi karena terdiri dari para penasihat agama dan ketua adat yang mempunyai kekuasaan di bidang agama dan adat istiadat.

Sedangkan susunan sosial ketiga adalah masyarakat yang terdiri dari para pegawai kerajaan, kota, ataupun desa. Golongan ini juga termasuk dalam golongan priyayi. Susunan sosial ini dinamakan Ntina.

Golongan masyarakat keempat, atau Ntodea merupakan kalangan masyarakat dengan profesi sebagai pekerja, petani, atau penduduk biasa. Dengan kata lain, masyarakat dengan tatanan sosial ini juga disebut sebagai rakyat jelata.

Golongan sosial terakhir adalah masyarakat dengan tatanan sosial terendah, yang terdiri atas tawanan perang, budak, dan juga para pengkhianat. Meskipun strata sosial terakhir ini sudah tidak berlaku di masyarakat dan dihapus atas kesadaran masyarakat itu sendiri, namun golongan ini masih bisa diingat sebagai salah satu golongan sosial yang pernah ada di masyarakat Kulawi. Golongan ini dinamakan Batua.

Secara tradisional, susunan sosial orang Kulawi sudah tidak lagi dipakai saat ini. Namun masyarakat setempat masih mengakui status sosial golongan Madika dan Tetua Ngata sebagai orang-orang yang memahami etik dan adat istiadat setempat.


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *